Penyelidikan ini merupakan lanjutan dari kasus pembunuhan dan hilangnya jasad harimau pada bulan oktober 2011. Penyelidikan yang dilakukan pada tanggal 7 November 2011 bertujuan untuk olah TKP dan untuk mencari tambahan informasi serta memperjelas kronologi kejadian. Penyelidikan ini melibatkan Polres Pariaman, BKSDA Sumatera Barat, saksi warga sekitar dan Fauna Flora International.
Olah TKP dilakukan pada tiga titik yaitu, 1) Masjid yang menjadi lokasi penyimpanan sementra jasad harimau, 2) Lokasi offsetting dan 3) Lokasi jerat dan pembunuhan harimau.
Masjid Al Ikhlas
Titik koordinat masjid Al-Ikhlas berada pada posisi 0648205/9918529. Menurut keterangan saksi Buyung Karibo, bangkai harimau ini tiba di Masjid tersebut apda pukul 17.30 WIB dan diletakkan di dalam Masjid. Tidak lama kemudian banyak sekali masyarakat yang hadir untuk melihat jasad tersebut yang hamper setengahnya bukan warga sekitar kampung, sehingga tidak dapat dikenali satu-persatu namanya.
